*Webmaster dan penggagas digitalworld.faithweb.com
Ada tiga masalah besar diantara segudang masalah yang dihadapi
Indonesia paska pemilihan presiden 1999-2004. Keterpurukan Ekonomi, lemahnya penegakkan
hukum, dan disintegrasi bangsa. Dalam tiga problem besar itu, masalah Korupsi Kolusi dan
Nepotisme, pelanggaran Hak Asasi Manusia yang melibatkan struktur kekuasaan lapis atas,
serta ancaman disintegrasi bangsa yang dipicu oleh jomplangnya perimbangan keuangan pusat
dan daerah (diwarnai oleh pelanggaran HAM) mendominasi isu kebijakan pemerintahan
mendatang.
Dalam kerangka mewujudkan Indonesia baru yang lebih demokratis, sudah
pasti masalah tersebut harus dimasukan dalam agenda penyelesaian yang sangat mendesak. Dan
menjelang milenium ketiga sebenarnya ada keajaiban yang dapat membantu kita
menyelesaikannya yaitu dengan menggunakan teknologi informasi dan melakukan mengembangkan
infrastruktur informasi. Pertanyaannya ialah mengapa dan bagaimana teknologi informasi
bisa memainkan peran itu?
Pers
Pada periode lalu media massa adalah institusi yang paling rentan
terhadap pembreidelan SIUPP. Padahal akses masyarakat termasuk para insan pers terhadap
informasi sudah sedemikian kecil sehingga sebenarnya cuma sedikit yang bisa disensor.
Namun kehebatan Departemen Penerangan dalam memainkan SIUPP ini terbukti sangat efektif.
Sejarah telah membuktikan bahwa pembreidelan tidak saja hampir mematikan penerbitan media
massa tapi juga otomatis membungkam keberanian para penulis dan peneliti. Demikian pula
dengan media elektronik yang banyak didominasi oleh media pemerintah seperti TVRI dan RRI
karena hanya keduanyalah yang memiliki cakupan yang paling luas.
Seni
Kreatifitas Kesenian dan budaya mati dibawah Lembaga Sensor Film dan
perijinan. Kita telah menyaksikan bagaimana sebuah pertunjukan seni yang dipersiapkan
selama berbulan-bulan gagal dipentaskan dalam semalam saja. Sayangnya tidak banyak yang
berpikir bahwa kebijakan semacam ini bukan cuma merugikan sang seniman seketika itu saja,
tapi juga memandulkan kemauan berkreasi seniman lainnya, sementara masyarakat kehilangan
tontonan seni bermutu yang menggelitik jiwa dan nurani.
Arsip Negara
Selama puluhan tahun hampir tidak ada usaha mengkomunikasikan kegagalan
pembangunan, tidak ada pengungkapan arsip negara yang seharusnya sudah menjadi milik
publik dalam jangka waktu tertentu. Hal ini mendorong penyalahgunaan kekuasaan,
penyelewengan dalam pengelolaan negara, dan melindungi berbagai tindakan penindasan oleh
negara terhadap rakyat.
Perpustakaan
Buku bertahun-tahun menjadi sasaran empuk pelarangan edar (ban).
Perpustakaan yang berfungsi sebagai pusat komunikasi dan memori pengetahuan paling
demokratis karena bisa menjangkau semua lapisan masyarakat, berada dalam kondisi sangat
memprihatinkan. Perpustakaan lembaga pendidikan mulai dari yang dasar hingga Perguruan
Tinggi hampir sebagian besar miskin koleksi atau bahkan belum pernah ada sama sekali.
Perpustakaan umum jumlahnya sangat jauh dari mencukupi. Karena memang perhatian pemerintah
akan hal inipun terbilang sangat-sangat rendah sehingga sengaja atau tidak telah menjadi
usaha pembodohan masyarakat agar gampang dimanipulasi. Minimnya perpustakaan umum dan
daerah yang seharusnya menyimpan informasi budaya komunitas mengakibatkan begitu banyak
budaya dan bahasa daerah serta lingkungan hidup yang musnah.
Administrasi Negara
Administrasi negara yang begitu lemah dan tidak teratur cenderung
membuat birokrasi yang berbelit-belit dan menimbulkan banyak lubang-lubang kebocoran
diberbagai posisi. Meski dalam beberapa kabinet Pendayagunaan aparatur dipegang secara
khusus oleh seorang menteri negara kenyataannya sama sekali tidak mengurangi tingginya
tingkat pungli dari pemerintahan tertinggi hingga paling bawah. Parahnya, pengelolaan
informasi organisasi juga mencakup lembaga penegak hukum yang berbuntut pada masalah
timpangnya rasa keadilan.
Menjelang abad 21 ini dunia terkejut dengan kemajuan teknologi
informasi yang luar biasa cepat. Namun hal lain yang lebih mengejutkan ialah kenyataan
bahwa bukan cuma teknologi informasinya saja yang begitu menakjubkan, melainkan bagaimana
teknologi tersebut mengangkat arti "informasi" itu sendiri menjadi begitu
penting dalam berbagai sendi kehidupan manusia. Dimana internet telah membantu masyarakat
berbagai negara merumuskan konsep kebutuhan informasi dan akses terhadap informasi yang
memompakan pemberontakan terhadap belenggu terhadap kebebasan.
Internet telah membuat berbagai usaha monopoli informasi seperti
pembreidelan SIUPP, LSF, pelarangan buku, pertunjukan seni, UU mengemukakan pendapat
dimuka umum, UU penanggulangan keadaan bahaya menjadi tidak relevan lagi. Sebagai buktinya
Tempo yang dibreidel beberapa tahun lalu cukup leluasa terbit di web tanpa kehilangan daya
kritisnya. Sudah lama pula karya-karya Pramudya Ananta yang bisa kita baca secara dijital.
Banyak situs juga telah menawarkan film dan foto dokumenter secara online.
Dalam konteks penyelenggaraan negara, proses demokratisasi kini hampir
tidak mungkin lagi bisa dipisahkan dengan pengelolaan informasi. Dengan demikian
pengelolaan informasi harus mendapat prioritas yang tinggi. Paradigma berpikir
penyelenggara negarapun harus dibangun dengan pola yang information minded. Karena
hanya pembangunan sistem informasi yang terintegrasi melalui teknologi informasi dalam
rencana pembangunan yang akan dapat membantu menangani berbagai masalah susbtansial negara
kita seperti masalah KKN dan disintegrasi. Berikut ini beberapa poin yang patut mendapat
perhatian para perencana pembangunan.
Pertama, kemajuan teknologi informasi seperti database,
jaringan, email, www harus segera diimplementasikan dalam proses administrasi negara yang
serta merta akan mengubah kinerja pencatatan kegiatan, penyimpanan data, pengawasan, dan
pelaporan serta diikuti dengan peningkatan sumber daya manusianya. Kendala jarak tidak
akan menjadi masalah dengan teknologi jaringan sehingga akan sangat berperan dalam
pelaksanaan otonomi daerah maupun pengawasan pembangunan.
Kedua, membangun sejumlah sistem informasi vital seperti sistem
informasi demografis (kependudukan), sistem informasi pemetaan, sistem informasi
kepolisian (criminal record), sistem informasi kesehatan (rumah sakit) dan sebagainya
dalam jaringan yang integral.
Ketiga, Membangun sistem informasi kearsipan, baik Arsip negara,
maupun di tingkat daerah dan lembaga lainnya. Dan selayaknya informasi yang dibutuhkan
masyarakat dapat diperoleh dengan mudah.
Keempat, Meningkatkan kualitas dan kuantitas Perpustakaan Umum,
Perpustakaan Daerah dan di Lembaga pendidikan termasuk pula Museum dan Lembaga Purbakala.
Selain itu sangat penting untuk menjadikannya pusat pengetahuan dan kebudayaan untuk semua
lapisan masyarakat dan sebagai salah satu wujud akses masyarakat terhadap kebijakan
pemerintah. Dengan cara ini, konsep kita tentang proses belajar dan pendidikan juga akan
berkembang ke arah yang lebih maju.
Kelima, mengembangkan infrastruktur jaringan superhighway atau
teknologi informasi pada umumnya dengan menghilangkan praktek monopoli telekomunikasi.
Keenam, Menyusun perangkat hukum yang menunjang termasuk UU
kebebasan informasi yang menjamin kebebasan seluruh rakyat untuk memperoleh dan
menyebarkan informasi. Serta diikuti dengan pencabutan perangkat hukum yang
kontraproduktif terhadapnya. Menyiapkan perangkat hukum mengenai jaminan hak kekayaan
intelektual (Intellectual Property Right), perlindungan data pribadi, pornografi dan
sebagainya.
Bersamaan dengan tercapainya kelima unsur tersebut jaminan terhadap
pencapaian demokrasi akan semakin besar. Sebab kata kunci kedaulatan rakyat yaitu akses
masyarakat terhadap informasi dan kebebasan mengemukakan pendapat telah berada ditangan
seluruh rakyat.