Intel


Makna Informasi dalam kerangka mewujudkan Indonesia baru

Webmaster

*Webmaster dan penggagas digitalworld.faithweb.com

Ada tiga masalah besar diantara segudang masalah yang dihadapi Indonesia paska pemilihan presiden 1999-2004. Keterpurukan Ekonomi, lemahnya penegakkan hukum, dan disintegrasi bangsa. Dalam tiga problem besar itu, masalah Korupsi Kolusi dan Nepotisme, pelanggaran Hak Asasi Manusia yang melibatkan struktur kekuasaan lapis atas, serta ancaman disintegrasi bangsa yang dipicu oleh jomplangnya perimbangan keuangan pusat dan daerah (diwarnai oleh pelanggaran HAM) mendominasi isu kebijakan pemerintahan mendatang.

Dalam kerangka mewujudkan Indonesia baru yang lebih demokratis, sudah pasti masalah tersebut harus dimasukan dalam agenda penyelesaian yang sangat mendesak. Dan menjelang milenium ketiga sebenarnya ada keajaiban yang dapat membantu kita menyelesaikannya yaitu dengan menggunakan teknologi informasi dan melakukan mengembangkan infrastruktur informasi. Pertanyaannya ialah mengapa dan bagaimana teknologi informasi bisa memainkan peran itu?

Monopoli Informasi

Information is power sungguh bukan slogan belaka. Karena begitu banyak tiran mempraktekan monopoli informasi untuk melanggengkan kekuasaan. Uniformitas selama regim Suharto tidak lain adalah wujud monopoli informasi tersebut. Buktinya adalah dengan keberadaan mekanisme sensor informasi oleh kaum penguasa.

Pers

Pada periode lalu media massa adalah institusi yang paling rentan terhadap pembreidelan SIUPP. Padahal akses masyarakat termasuk para insan pers terhadap informasi sudah sedemikian kecil sehingga sebenarnya cuma sedikit yang bisa disensor. Namun kehebatan Departemen Penerangan dalam memainkan SIUPP ini terbukti sangat efektif. Sejarah telah membuktikan bahwa pembreidelan tidak saja hampir mematikan penerbitan media massa tapi juga otomatis membungkam keberanian para penulis dan peneliti. Demikian pula dengan media elektronik yang banyak didominasi oleh media pemerintah seperti TVRI dan RRI karena hanya keduanyalah yang memiliki cakupan yang paling luas.

Seni

Kreatifitas Kesenian dan budaya mati dibawah Lembaga Sensor Film dan perijinan. Kita telah menyaksikan bagaimana sebuah pertunjukan seni yang dipersiapkan selama berbulan-bulan gagal dipentaskan dalam semalam saja. Sayangnya tidak banyak yang berpikir bahwa kebijakan semacam ini bukan cuma merugikan sang seniman seketika itu saja, tapi juga memandulkan kemauan berkreasi seniman lainnya, sementara masyarakat kehilangan tontonan seni bermutu yang menggelitik jiwa dan nurani.

Arsip Negara

Selama puluhan tahun hampir tidak ada usaha mengkomunikasikan kegagalan pembangunan, tidak ada pengungkapan arsip negara yang seharusnya sudah menjadi milik publik dalam jangka waktu tertentu. Hal ini mendorong penyalahgunaan kekuasaan, penyelewengan dalam pengelolaan negara, dan melindungi berbagai tindakan penindasan oleh negara terhadap rakyat.

Perpustakaan

Buku bertahun-tahun menjadi sasaran empuk pelarangan edar (ban). Perpustakaan yang berfungsi sebagai pusat komunikasi dan memori pengetahuan paling demokratis karena bisa menjangkau semua lapisan masyarakat, berada dalam kondisi sangat memprihatinkan. Perpustakaan lembaga pendidikan mulai dari yang dasar hingga Perguruan Tinggi hampir sebagian besar miskin koleksi atau bahkan belum pernah ada sama sekali. Perpustakaan umum jumlahnya sangat jauh dari mencukupi. Karena memang perhatian pemerintah akan hal inipun terbilang sangat-sangat rendah sehingga sengaja atau tidak telah menjadi usaha pembodohan masyarakat agar gampang dimanipulasi. Minimnya perpustakaan umum dan daerah yang seharusnya menyimpan informasi budaya komunitas mengakibatkan begitu banyak budaya dan bahasa daerah serta lingkungan hidup yang musnah.

Administrasi Negara

Administrasi negara yang begitu lemah dan tidak teratur cenderung membuat birokrasi yang berbelit-belit dan menimbulkan banyak lubang-lubang kebocoran diberbagai posisi. Meski dalam beberapa kabinet Pendayagunaan aparatur dipegang secara khusus oleh seorang menteri negara kenyataannya sama sekali tidak mengurangi tingginya tingkat pungli dari pemerintahan tertinggi hingga paling bawah. Parahnya, pengelolaan informasi organisasi juga mencakup lembaga penegak hukum yang berbuntut pada masalah timpangnya rasa keadilan.

Kesadaran Informasi

Menjelang abad 21 ini dunia terkejut dengan kemajuan teknologi informasi yang luar biasa cepat. Namun hal lain yang lebih mengejutkan ialah kenyataan bahwa bukan cuma teknologi informasinya saja yang begitu menakjubkan, melainkan bagaimana teknologi tersebut mengangkat arti "informasi" itu sendiri menjadi begitu penting dalam berbagai sendi kehidupan manusia. Dimana internet telah membantu masyarakat berbagai negara merumuskan konsep kebutuhan informasi dan akses terhadap informasi yang memompakan pemberontakan terhadap belenggu terhadap kebebasan.

Internet telah membuat berbagai usaha monopoli informasi seperti pembreidelan SIUPP, LSF, pelarangan buku, pertunjukan seni, UU mengemukakan pendapat dimuka umum, UU penanggulangan keadaan bahaya menjadi tidak relevan lagi. Sebagai buktinya Tempo yang dibreidel beberapa tahun lalu cukup leluasa terbit di web tanpa kehilangan daya kritisnya. Sudah lama pula karya-karya Pramudya Ananta yang bisa kita baca secara dijital. Banyak situs juga telah menawarkan film dan foto dokumenter secara online.

Dalam konteks penyelenggaraan negara, proses demokratisasi kini hampir tidak mungkin lagi bisa dipisahkan dengan pengelolaan informasi. Dengan demikian pengelolaan informasi harus mendapat prioritas yang tinggi. Paradigma berpikir penyelenggara negarapun harus dibangun dengan pola yang information minded. Karena hanya pembangunan sistem informasi yang terintegrasi melalui teknologi informasi dalam rencana pembangunan yang akan dapat membantu menangani berbagai masalah susbtansial negara kita seperti masalah KKN dan disintegrasi. Berikut ini beberapa poin yang patut mendapat perhatian para perencana pembangunan.

Pertama, kemajuan teknologi informasi seperti database, jaringan, email, www harus segera diimplementasikan dalam proses administrasi negara yang serta merta akan mengubah kinerja pencatatan kegiatan, penyimpanan data, pengawasan, dan pelaporan serta diikuti dengan peningkatan sumber daya manusianya. Kendala jarak tidak akan menjadi masalah dengan teknologi jaringan sehingga akan sangat berperan dalam pelaksanaan otonomi daerah maupun pengawasan pembangunan.

Kedua, membangun sejumlah sistem informasi vital seperti sistem informasi demografis (kependudukan), sistem informasi pemetaan, sistem informasi kepolisian (criminal record), sistem informasi kesehatan (rumah sakit) dan sebagainya dalam jaringan yang integral.

Ketiga, Membangun sistem informasi kearsipan, baik Arsip negara, maupun di tingkat daerah dan lembaga lainnya. Dan selayaknya informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diperoleh dengan mudah.

Keempat, Meningkatkan kualitas dan kuantitas Perpustakaan Umum, Perpustakaan Daerah dan di Lembaga pendidikan termasuk pula Museum dan Lembaga Purbakala. Selain itu sangat penting untuk menjadikannya pusat pengetahuan dan kebudayaan untuk semua lapisan masyarakat dan sebagai salah satu wujud akses masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Dengan cara ini, konsep kita tentang proses belajar dan pendidikan juga akan berkembang ke arah yang lebih maju.

Kelima, mengembangkan infrastruktur jaringan superhighway atau teknologi informasi pada umumnya dengan menghilangkan praktek monopoli telekomunikasi.

Keenam, Menyusun perangkat hukum yang menunjang termasuk UU kebebasan informasi yang menjamin kebebasan seluruh rakyat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Serta diikuti dengan pencabutan perangkat hukum yang kontraproduktif terhadapnya. Menyiapkan perangkat hukum mengenai jaminan hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right), perlindungan data pribadi, pornografi dan sebagainya.

Bersamaan dengan tercapainya kelima unsur tersebut jaminan terhadap pencapaian demokrasi akan semakin besar. Sebab kata kunci kedaulatan rakyat yaitu akses masyarakat terhadap informasi dan kebebasan mengemukakan pendapat telah berada ditangan seluruh rakyat.

 


home · site map ·write to us · help
 © Digital Library Enterprises, Inc. All rights reserved. copyright · trademark · explicit legal notices · RSACi


search Digital-library.8m.com